Polisi Gerebek Rumah Pemuda di Surabaya, Temukan 13 Pohon Ganja Tumbuh Subur

jatim.jpnn.com, SURABAYA - AP (25), warga Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah nekat membudidayakan ganja di rumahnya.
Upaya bertanam tanaman terlarang itu terbongkar anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (26/2) siang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan penggerebekan ini membuahkan 13 pohon ganja dari berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akarnya.
Dari hasil penyelidikan, AP membesarkan pohon ganja menggunakan metode penanaman dalam pot. Dia menggunakan aerator untuk menyuplai air.
"Tersangka menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis," ujar Miftah, Senin (17/3).
Hasil pemeriksaan, AP mendapatkan bibit ganja melalui sistem ranjau narkoba setelah bertransaksi via media sosial.
Bibit tersebut 'dipasang' di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi pada Kamis 19 Desember 2024.
"Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri," bebernya.
Pemuda di Surabaya ditangkap polisi akibat budidaya ganja sebanyak 13 batang di rumahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News