Prostitusi Online Via MiChat di Situbondo, 2 Muncikari Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Polisi menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online via MiChat di Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dua tersangka masing-masing perempuan berinisial RM (21) dari Kec. Penganggaran, Lebak, Banten dan pria berinisial DG (28) asal Kec. Sukasari, Sumedang.
Keduanya diduga memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.
Perwira melati dua tersebut menjelaskan praktik prostitusi online tersebut terungkap setelah petugasnya mendapatkan dari masyarakat.
"Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengungkap TPPO di salah satu hotel di Situbondo," katanya, Senin (4/12).
Kapolres menjelaskan kedua tersangka DG dan RM memiliki tugas dan peran masing-masing.
RM berperan sebagai pengurus dan penjaga serta mengelola kebutuhan masing-masing PSK, termasuk menerima uang dari para PSK. Dia lantas mencatatnya di buku catatan.
RM juga menghitung pengeluaran untuk kebutuhan masing-masing PSK, seperti belanja makan, make up, dan pakaian perlengkapan pekerjaan para PSK.
Kedua muncikari menjajakan tiga perempuan di bawah umur selama tiga bulan belakangan di Situbondo hingga Banyuwangi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News