Jadi Tersangka Penipuan Rp2,3 M, Kepala Pegadaian Legundi Gresik Dipecat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya angkat bicara soal dugaan penipuan (fraud) senilai Rp2,3 miliar yang dilakukan Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi Gresik berinisial HN (36).
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya Mulyono membenarkan soal adanya kasus penipuan tersebut.
"PT Pegadaian tidak menoleransi segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan," kata Mulyono dalam keterangannya, Senin (16/10).
Baca Juga:
Dia menyampaikan manajemen Pegadaian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mulyono berharap sikap tegas manajemen tersebut dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
"Manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem, dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ucapnya.
Selain itu, kata dia, manajemen telah memberikan pelaku sanksi berupa PHK sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Semoga ini menjadi kejadian yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi," katanya.
Pegadaian membenarkan kabar bahwa Kepala UPC Legundi Gresik mereka menjadi tersangka kasus penipuan senilai Rp2,3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News