Kasus Gratifikasi, Saiful Ilah Divonis 5 Tahun dan Denda 44 Miliar
Majelis hakim juga mencabut hak berpolitik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa dikarenakan saat itu menjabat sebagai kepala daerah (bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolus, dan nepotisme (KKN).
"Justru terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," katanya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Saiful Ilah menghendaki untuk mengajukan banding.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Saiful Ilah.
Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama tiga tahun dan bebas Januari 2022. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK. (antara/mcr12/jpnn)
Saiful Ilah divonis lima tahun penjara dan denda 44 miliar atas kasus gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News