Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi setempat pada 2016.
Kepala Seksi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jatim Windhu Sugiarto mengatakan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam perkara yang disidik Polda Jatim itu, juga menetapkan tersangka lain bernama Rhosidah yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK swasta di Kabupaten Jombang.
"DAK Rp16,3 miliar pada 2018 digunakan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan 'mebeler' atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 wilayah Jatim. Akan tetapi, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dia membeberkan dalam proyek tersebut terdapat anggaran Rp16,3 miliar yang tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tak dikerjakan.
Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB," jelasnya.
Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK 2016 sebesar Rp8,2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News