Kasus Korupsi PUPR Sampang Belum Ada Tersangka, Polda Jatim Periksa 10 Saksi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi PUPR Sampang. Terbaru, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang sebagai saksi.
Dugaan korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Sampang pada tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda jatim Kombes Dirmanto mengatakan sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut dari direktur dan pelaksana CV.
Penyidik juga meminta keterangan para saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan ahli konstruksi dari ITS Surabaya. Selain itu pemeriksaan dilakukan kepada tiga saksi yang berperan sebagai broker (pencari CV).
“Saksi ahli BPKB kami perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini, sedangkan saksi ahli dari ITS akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan,” ujar Dirmanto, Selasa (7/5).
Dia menjelaskan ketiga broker tersebut diperiksa karena terdapat dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan, dan menerima fee dari CV tersebut.
Terkait beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis tersangka, Dirmanto menyatakan hal itu tidak benar, bahkan saat ini sedang dilakukan penelusuran.
“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” katanya.
Polda Jatim masih memeriksa sepuluh orang sebagai saksi dalam kasus korupsi PUPR Sampang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News