Kasus Gratifikasi, Saiful Ilah Divonis 5 Tahun dan Denda 44 Miliar
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Tipikor Surabaya I memvonis lima tahun denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas kasus gratifikasi.
Saiful Ilah dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu berupa bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta mengatakan terdakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.
Saiful juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.
Apabila selama sebulan setelah putusan majelis hakim biaya pengganti tak dapat dibayar maka harta benda terdakwa dilakukan penyitaan pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan.
"Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun," jelasnya.
Saiful Ilah divonis lima tahun penjara dan denda 44 miliar atas kasus gratifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News