Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK
![Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/08/wakil-ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-alexander-marwa-kmue.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) ditahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk kepentingan penyidikan, SI ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alexander, Selasa (7/3).
Perkara yang menjerat SI terkait pengembangan dari perkara penerimaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
SI adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode, yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021. Dalam perkara itu terdapat tiga tersangka, dua lainnya ialah pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).
Selama masa jabatannya, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi itu diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing, yaitu US Dollar serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah, serta berbagai telepon genggam atau handphone mewah.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News