Kejari Ponorogo Periksa 6 Saksi Pungli PTSL, Akhir Tahun Tersangka Diumumkan
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sejumlah saksi yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan sampai saat ini sudah 50 orang saksi yang pihaknya mintai keterangan.
"Masih ada beberapa yang kami panggil untuk diperiksa guna mendapat buki sebelum masuk tahap penyidikan," ujar Agung, Selasa (24/10).
Dia tak memerinci berapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Agung hanya menyampaikan ada enam orang saksi yang dipanggil ulang, terdiri dari tiga perangkat desa dan tiga orang warga.
"Progres kami sudah 80 persen. Jadi, untuk penetapan tersangka mohon bersabar," katanya.
Agung mengisyaratkan bahwa kasus tersebut hampir pasti memenuhi unsur pidana korupsi.
Tim kejaksaan, bahkan telah menemukan sejumlah bukti petunjuk, termasuk bukti dokumen yang mereka sita hasil penggeledahan di kantor Desa Sawoo, beberapa waktu lalu.
"Kami telah menemukan bukti petunjuk baru dan yang jelas terkait dengan perkara, seperti data dan lainnya," ucapnya.
Kejari Ponorogo memanggil ulang enam orang saksi dalam kasus pungli PTSL, akhir tahun targetkan sudah ada tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News