Motif 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri Berujung Tembakan Peringatan
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri menetapkan dua pengendara motor yang menghadang mobil Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo sebagai tersangka.
Mereka ialah HFL (33) warga Kampung Dalem Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri itu merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebelumnya, aksi pengendara motor yang hentikan mobil berplat merah itu viral. Pasalnya, atas insiden itu Kajari sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengungkapkan motif mereka melakukan hal itu karena melihat mobil pelat merah melintas di luar jam dinas, yaitu pada malam hari. Kedua pelaku menilai hal itu merupakan pelanggaran.
"Motifnya itu dia (kedua pelaku) mengetahui ada kendaraan berpelat merah pada malam hari. Menurut pemahaman mereka kendaraan itu melintas di malam hari di luar jam dinas, itu saja," kata Fathur, Kamis (26/13).
Keduanya ditahan pascakejadian dan ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Pengakuannya pada polisi, aksi ini baru dilakukan sekali. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tidak menutup kemungkinan kalau nanti dalam penyelidikan dan penyidikan kami kemudian ngembang ke sana, pasti kami tindaklanjuti," katanya.
Polisi tetapkan tersangka dua pengendara yang hentikan mobil Kajari Kediri, aksinya sempat viral karena atas insiden itu Kajari melepaskan tembakan ke udara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News