Pengendara Mobil yang Tewaskan Pengemudi Becak Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengendara mobil HRV bernopol L 1356 CAE bernama Abdul Azis (29) yang mengalami kecelakaan beruntun dan menewaskan pengemudi becak di Jalan Basuki Rahmat ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (2/1) malam, setelah polisi melakukan penyidikan dan gelar perkara.
"(Abdul Azis) kemarin malam sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Suryadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Tersangka menyebabkan orang meninggal akibat mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk dan positif mengonsumsi narkoba jenis ineks.
"Untuk hasil tes urin positif (methamphetamine)," katanya.
Suryadi menjelaskan sebelum kecelakaan lalu lintas itu terjadi, Abdul Azis sempat ke rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka membeli narkotika INEK atau yang disebut IKAN sebanyak satu butir langsung dikonsumsi di tempat tersebut," jelasnya.
Sampai pukul 04.00 WIB, dia meninggalkan tempat hiburan itu dan mengaku belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya.
Polisi menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara, mabuk dan mengonsumsi narkoba hingga menewaskan pengemudi becak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News