Polres Ponorogo Sita 238 Motor Hasil Razia Balap Liar, Knalpot Brong Dihancurkan
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo menyita 238 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek. Penyitaan itu hasil dari patroli penindakan balap liar di sejumlah wilayah setempat.
"Hasil dari operasi balap liar kendaraan bermotor, petugas menyita kendaraan sebanyak 238 unit," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Sabtu (11/11).
Operasi balap liar itu dilakukan pada Minggu (5/11) pukul 01.00-04.00 WIB.
"Kami melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo, di antaranya di Jalan Suromenggolo, Ir.H Juanda, dan sekitar alun-alun.
Ratusan knalpot brong tersebut akan dihancurkan agar tidak digunakan kembali. Bagi pemilik yang motornya disita bisa mengambil dengan mengembalikan spektek ke standar, termasuk pemasangan knalpot.
"Kendaraan yang dirazia akan dikenakan Pasal 285, yang mana setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan kurungan paling lama atau denda Rp250 ribu," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu.
"Ini sebagai bentuk tindakan tegas dari kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang resah terhadap aksi balap liar," ucap Wimboko. (mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo menghancurkan knalpot brong dari motor yang digunakan balap liar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News