Beri Efek Jera Pengguna Knalpot Bising, Pelanggar Diminta Memotongnya Sendiri
jatim.jpnn.com, TUBAN - Sebanyak 77 unit kendaraan roda dua hasil operasi penertiban malam tahun baru Sat Lantas Polres Tuban dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu (8/1).
Para pelanggar dirazia karena kedapatan akan melakukan konvoi di malam pergantian tahun dengan menggunakan motor berknalpot bising.
Para pelanggar diminta mengambil kendaraan didampingi orang tua masing-masing di halaman belakang Mapolres Tuban. Mereka juga diwajibkan mengganti komponen kendaraan sesuai standarnya.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengatakan penyitaan motor itu sebagai peringatan untuk memberikan efek jera.
"Kami tidak memberikan tindakan berupa tilang, lebih persuasif. Kami undang orang tua mereka beserta pelanggar dan kendaraannya ditunjukkan,” kata Priyanto.
Kehadiran orang tua diharapkan bisa membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anak agar tidak melakukan kegiatan balap liar.
“Kalau polisi yang menindak tidak pernah berhenti, tetapi hadirnya orang tua memberi kontrol dan pengawasan kepada anaknya bisa diminimalisasi kegiatan negatif itu,” tutur dia.
Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya disaksikan orang tua.
Pengendara motor pelanggar peraturan diminta polisi memotong knalpot bising mereka sendiri sebagai upaya memberikan efek jera.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News