Butuh 2 Bulan Polisi Tangkap 11 Komplotan Pengedar Narkoba di Trenggalek
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Sebelas anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil dobel L yang diduga kerap beroperasi di kalangan pelajar, kafe, dan nelayan di pesisir selatan wilayah Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan sebelas orang yang ditangkap tersebut memiliki keterkaitan.
“Ada sebelas pengedar yang kami tangkap dan kini dilakukan penahanan,” kata Gathut, Rabu (23/10).
Dia mengatakan selama operasi khusus tersebut, polisi memerlukan waktu sekitar dua bulan sehingga bisa menangkap sebelas pengedar narkoba itu.
Adapun barang bukti narkoba yang disita, yakni 53,9 gram sabu-sabu, 2,31 gram ganja, dan 1.487 butir pil dobel L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam orang menjadi pengedar sabu-sabu dan sisanya pengedar dobel L. Mereka mengedarkan barang haram itu di sejumlah lokasi.
"Ada yang TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Dongko, Trenggalek, Tugu, Watulimo, dan satu TKP di luar kota, yaitu di Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo," ujarnya.
Gathut mengatakan para pelaku merupakan pengedar yang berasal dari satu jaringan. Hal ini diketahui setelah petugas mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar.
Polres Trenggalek meringkus membutuhkan waktu dua bulan menangkap sebelas pengedar narkoba yang saling memiliki keterkaitan satu sama lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News