Butuh 2 Bulan Polisi Tangkap 11 Komplotan Pengedar Narkoba di Trenggalek

Kamis, 26 Oktober 2023 – 09:34 WIB
Butuh 2 Bulan Polisi Tangkap 11 Komplotan Pengedar Narkoba di Trenggalek - JPNN.com Jatim
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Supriyanto menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait pengungkapan sindikat pengedar narkoba daerah itu di halaman Mapolres Trenggalek, Rabu (25/10) (ANTARA/HO - Polres Trenggalek)

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Sebelas anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil dobel L yang diduga kerap beroperasi di kalangan pelajar, kafe, dan nelayan di pesisir selatan wilayah Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan sebelas orang yang ditangkap tersebut memiliki keterkaitan.

“Ada sebelas pengedar yang kami tangkap dan kini dilakukan penahanan,” kata Gathut, Rabu (23/10).

Dia mengatakan selama operasi khusus tersebut, polisi memerlukan waktu sekitar dua bulan sehingga bisa menangkap sebelas pengedar narkoba itu.

Adapun barang bukti narkoba yang disita, yakni 53,9 gram sabu-sabu, 2,31 gram ganja, dan 1.487 butir pil dobel L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam orang menjadi pengedar sabu-sabu dan sisanya pengedar dobel L. Mereka mengedarkan barang haram itu di sejumlah lokasi.

"Ada yang TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Dongko, Trenggalek, Tugu, Watulimo, dan satu TKP di luar kota, yaitu di Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo," ujarnya.

Gathut mengatakan para pelaku merupakan pengedar yang berasal dari satu jaringan. Hal ini diketahui setelah petugas mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar.

Polres Trenggalek meringkus membutuhkan waktu dua bulan menangkap sebelas pengedar narkoba yang saling memiliki keterkaitan satu sama lain.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News