Butuh 2 Bulan Polisi Tangkap 11 Komplotan Pengedar Narkoba di Trenggalek

Setelah dilakukan pendalaman, kasusnya mengembang ke sebelas tersangka. Untuk modusnya, mereka menawarkan barang haram itu secara daring.
"Modusnya menawarkan (sabu dan pil dobel L) melalui elektronik. Jadi, transaksinya menggunakan sistem elektronik," tuturnya.
Untuk sasaran mereka adalah para pelajar dan orang-orang yang berpenghasilan lebih. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus itu. Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari luar kota.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan undang-undang narkotika.
"Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 40 tahun," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Trenggalek meringkus membutuhkan waktu dua bulan menangkap sebelas pengedar narkoba yang saling memiliki keterkaitan satu sama lain.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News