Pria Surabaya Tak Hanya Sebar Video Telanjang PMI, Harta Korban Juga Diperas
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Yekti mengatakan kasus penyebaran video porno pekerja migran Indonesia (PMI) Tulungagung dalam proses persidangan.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa berinisial MFF warga Surabaya itu berkenalan dengan korban EN melalui aplikasi kencan.
"Terdakwa mengunduh aplikasi Tantan dan berkenalan dengan korban EN. Mereka kemudian menjalin hubungan (asmara)," kata Amri, Minggu (15/10).
Mereka menjalin hubungan asmara sejak 2022. EN saat itu berstatus PMI Hong KOng dan terdakwa sebagai pekerja swasta.
Keduanya sempat menjalin hubungan serius, bahkan terdakwa mendatangi korban di Hong Kong. Nah, saat di sana, terdakwa mengambil gambar dan video korban saat telanjang.
Tak hanya menyebarkan gambar dan video saja. MFF juga seperti ingin memeras harta korban. Awalnya dia meminjam uang korban dan diberikan Rp200 juta.
Namun, terdakwa terus menerus meminta uang kepada EN hingga membuat korban jengkel. Dia pun merasa seperti sedang dimanfaatkan oleh pelaku yang saat itu menjadi pacarnya.
"Korban merasa hanya dimanfaatkan oleh terdakwa dan merasa tidak perlu melanjutkan hubungan tersebut," ujarnya.
Terdakwa kasus pornografi di Tulungagung tak hanya sebar video PMI, tetapi juga memeras harta korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News