Polisi di Malang Ungkap Kasus TPPO Berkedok Tempat Penyaluran Pekerja Migran
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial HNR (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono mengatakan kedua tersangka merupakan manajemen di salah satu perusahaan penampungan pekerja migran Indonesia atau PMI.
"Kami sudah menentukan dua orang sebagai tersangka, yakni HNR 45 tahun dan DPP 37 tahun," kata Nanang saat konferensi pers, Jumat (15/11).
Perusahaan tempat penampungan calon PMI itu sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin sampai saat ini. Di tempat itu, kedua tersangka menerima pendaftaran calon pekerja migran.
"PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka diikutkan di LPK di Tangerang," ucapnya.
Kemudian, setelah tiga bulan mengikuti pelatihan para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan.
Pengungkapan kasus TPPO itu bermula dari masuknya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan HNR kepada seorang calon PMI berinisial HN (21).
Kejadian itu, bermula ketika korban mendapati anjing peliharaan HNR dalam kondisi mati. Mengetahui kejadian itu, tersangka melakukan tindak kekerasan. Akibat kejadian itu korban sampai dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO berkedok tempat penyaluran pekerja migran di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News