Akui Korupsi Miliaran Rupiah dari Dana Hibah, Sahat Minta Maaf
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak menjalani sidang perdana dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (23/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Suhermanto mengatakan Sahat diduga menerima suap senilai Rp39,5 miliar dari dua terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai kompensasi perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
"Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang diterimanya diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jatim, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokok pikiran dari APBD Pemprov Jatim tahun 2020-2022," kata Arief dalam dakwaan.
Sahat menerima suap itu sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima kelompok masyarakat (pokmas) tersebut.
Setelah persidangan, Arief menyebut sidang hari itu bertujuan untuk membuktikan peran terdakwa Sahat dalam kasus korupsi tersebut.
JPU akan menghadirkan saksi terkait pencairan dana hibah, baik saksi dari Pemprov atau DPRD Jatim dan unsur lainnya.
"Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kami hadirkan dalam persidangan ini," ujarnya.
Anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 sekitar Rp200 miliar, sedangkan total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD senilai Rp8 triliun.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak meminta maaf kepada semua pihak atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp39,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News