Kasus Suap Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 – 10:05 WIB
Kasus Suap Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat mengikuti sidang kasus suap dana hibah di PN Tipikor Surabaya. Foto: Farus for JPNN

“Mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah tidak mendukung pemerintahan dalam bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa belum mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarganya, terdakwa berperilaku baik dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan pihak JPU KPK menyatakan menerima atas vonis yang diputuskan majelis hakim. (mcr23/jpnn)

Terbukti suap dana hibah, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News