Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 3 Anggota DPRD Jatim
![Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar 3 Anggota DPRD Jatim - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga anggota DPRD Jatim diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD setempat Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2).
Tiga anggota DPRD Jatim tersebut ialah H. Anwar Sadad dan Abdul Halim (Fraksi Gerindra) dan Agung Mulyono (Fraksi Demokrat).
Ali menjelaskan para saksi akan didalami pengetahuannya seputar dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ujarnya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Mereka, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Selain itu itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kades Jelgung (Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang) sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim terus berlangsung. Kini, KPK memanggil 3 anggota DPRD Jatim. Siapa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News