Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 08 September 2023 – 17:11 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto: Khaesar for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa kasus suap dana hibah, mantan Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak dituntut hukuman 12 tahun penjara serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/9).

Jaksa KPK Arif Suharmanto mengungkapkan dalam surat tuntutan itu Sahat dijerat dengan Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arif menuturkan tuntutan yang dibacakan itu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan.

Adapaun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sementara hal yang meringakan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” kata Arif membacakan tuntutan.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.

Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara terkait kasus dana hibah. Berikut selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News