Sidang Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Wahyu Kenzo Cs Ajukan Eksepsi
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold, mulai memasuki persidangan agenda eksepsi, atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9).
Tiga terdakwa kasus tersebut, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan eksepsi dakwaan, sedangkan penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, memilih berlanjut ke tahapan pembuktian.
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengaku keberatan lantaran adanya kekaburan atau kurang jelas dakwaan dari JPU.
"Tidak diuraikan secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya, ditambah inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi," ujar Albert.
Menurutnya, dengan kerugian yang dianggap lebih dari Rp400 miliar. Albert menilai seharusnya identitas korban dijelaskan dengan benar.
Di tempat yang sama, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti berjanji akan memberikan jawaban dalam sidang selanjutnya.
"Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Eksepsi itu merupakan versi dari penasehat hukum. Kami akan memberikan jawabannya pada Rabu (20/9) mendatang," kata Yuniarti
Dua terdakwa Kasus investasi bodong robot trading mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News