Raup Rp3,4 Miliar dari Trading Bodong, Mantan PMI di Hongkong Diringkus Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berinsial SR diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim seusai meraup keuntungan Rp3,4 miliar dari hasil trading bodong yang dia tawarkan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah suami salah satu korban yang bekerja di Hongkong melaporkan kejadian tersebut pada 19 Mei lalu.
“Terlapor itu bernama SR yang sudah membuka suatu usaha yakni Arfa Forex Trading,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/5).
Farman menceritakan sebanyak 250 orang menjadi korban atas trading bodong yang dijalankan pelaku dari 2019-2021.
“Kerugiannya mencapai Rp3,4 miliar. Korban mempercayakan uang mereka kepada pelaku dengan jumlah yang variasi mulai dari Rp500 ribu -Rp57 juta,” katanya.
Trading bodong itu bermula saat tersangka menawarkan investasi melalui Whatsaap dan Facebook dengan mendapatkan keuntungan 15-20 persen tiap minggu dari uang yang disetorkan.
“Selain itu, tersangka juga menjanjikan uang bisa diambil pada minggu ke 15. Namun, hingga jatuh tempo uang yang dinvestasikan tidak dapat ditarik,” jelasnya.
Mengetahui uangnya tidak dapat ditarik, teman-teman PMI yang menjadi korban melaporkan adanya penipuan tersebut.
Tawarkan investasi bodong, mantan PMI di Hongkong diringkus polisi. Berikut informasi selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News