Sidang Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Wahyu Kenzo Cs Ajukan Eksepsi

Rabu, 13 September 2023 – 21:45 WIB
Sidang Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Wahyu Kenzo Cs Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim
Suasan sidang Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/9). Foto: Sutek for JPNN

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda Rp10 miliar.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (mcr23/jpnn)

Dua terdakwa Kasus investasi bodong robot trading mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News