Kabar Terbaru Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Polisi Sita 3 Rumah di Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga unit rumah milik tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo di Kabupaten Malang disita kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan tiga unit rumah milik Wahyu Kenzo terletak di Perumahan Grand Permata Jingga 2 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Kami sudah mengamankan beberapa aset, di antaranya kendaraan dan beberapa rumah di Permata Jingga," kata Bayu, Rabu (29/3).
Pihaknya juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mencari aset milik Wahyu Kenzo yang ditengarai merugikan kurang lebih 25 ribu korban dengan nilai mencapai Rp9 triliun.
Penyidik juga masih berupaya mencari aset lain milik Wahyu Kenzo, termasuk milik tersangka lain Raymond Enovan.
Polresta Malang Kota akan melakukan pendalaman terhadap keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa.
"Sampai saat ini, kami melakukan (kerja sama) gabungan dengan Bareskrim dan telah mengamankan beberapa aset di sini. Kami terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka. Selain Wahyu Kenzo, marketing ATG Raymond Enovan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Malang Kota menyita tiga unit rumah milik tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News