Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, MALANG - James Lodewyk Tomatala terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarini divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (21/8).
Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni mengatakan terdakwa James Lodewyk Tomatala melanggar Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa James Lodewyk Tomatala divonis pidana hukuman mati," kata Satyawati Yuni.
Korban bernama Ni Made Sutarini merupakan istri terdakwa James Lodewyk Tomatala. Pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di sebuah rumah Jalan Serayu, Kota Malang pada 30 Desember 2023.
Tubuh korban yang sudah dalam kondisi terpotong ditaruh pelaku di ember halaman rumah. Terdakwa juga menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023, sedangkan potongan tubuh korban dievakuasi ke RSSA Malang.
Berdasarkan visum et repertum dari RSSA diketahui pada tubuh korban ditemukan luka, seperti memar di beberapa bagian badan, luka bacok di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, dan luka iris di leher.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariyono membenarkan pidana mati terhadap terdakwa. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"James divonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU, terbuktinya Pasal 340 KUHP itu," kata Wanto.
Terdakwa kasus mutilasi di Malang divonis hukuman mati, fakta persidangan ungkap perbuatan terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News