Terungkap! Alokasi Dana Hibah yang Dikorupsi Sahat Simanjuntak Cs
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua terdakwa dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (7/3).
Dalam dakwaan JPU KPK Arief Suhermanto mengatakan Sahat Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.
“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa kepada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim 2023-2024 kepada terdakwa,” kata Arief.
Penyerahan uang itu bertentangan dengan kewajiban Sahat sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Kedua orang terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dalam dakwaan itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokir Provinsi Jatim, sedangkan Eeng adik iparnya diberi kepercayaan menjadi koordinator lapangan yang disalurkan ke Pokmas.
Sahat mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan gubernur dan melaksanakan pengawasan.
Di dalam penyusunan APBD Jatim 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah pokir untuk pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim.
Kasus ini bermula dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12).
Dua terdakwa dugaan suap dana hibah DPRD Jatim mengungkap alokasi dana yang dianggarkan dari APBD Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News