Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 08 September 2023 – 17:11 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto: Khaesar for JPNN

Tak hanya itu, Sahat juga dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Adapun staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya. (mcr23/jpnn)

Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara terkait kasus dana hibah. Berikut selengkapnya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News