7 Eks Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah, Ini Daftarnya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2021-2022.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
Konon, sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 itu ialah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kabiro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono, pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.
Pada Jumat (12/7) mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam korupsi suap dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Berikut tujuh nama anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam korupsi dana hibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News