Sindikat Curanmor di Malang Ubah Nomor Rangka & Mesin Motor Curian Agar Cepat Laku
jatim.jpnn.com, MALANG - Sindikat pelaku curanmor yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan hasil pencurian diringkus Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan sindikat itu mampu mengubah nomor rangka dan mesin yang disesuaikan surat asli dari pembelian secara online.
“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata Budi, Selasa (5/9).
Awalnya polisi menangkap dua orang curanmor berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD dari Kabupaten Blitar.
Dari dua pelaku kemudian dikembangkan menangkap tiga orang penadah, yakni EC asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Adapun dua dari lima tersangka, yakni EC dan MS, mereka seorang residivis,” ungkapnya.
Budi membeberkan saat beraksi, pelaku membeli BPKB dan STNK secara online. Dari surat asli yang didapat, lalu diganti nomor rangka dan mesin kendaraan hasil curian.
Dengan mengganti nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai surat asli, pelaku menjualnya tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat suratnya.
Sindikat curanmor di Malang mengubah nomor rangka dan mesin untuk dicocokkan ke STNK dan BPKB asli agar mudah dijual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News