Terekam CCTV, Residivis Curanmor di Sumenep Diringkus, Rasakan Akibatnya
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang residivis curanmor berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa, Sumenep diringkus aparat kepolisian setempat setelah aksinya di Desa Laok Jang-Jang terekam CCTV.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh K.
“K merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2022 dan divonis sepuluh bulan penjara,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (31/5).
Dia mengatakan penangkapan terhadap residivis curanmor itu berawal dari laporan korban berinisial C (15) pada 24 Mei 2023.
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Berbekal rekaman video itu, anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 27 Mei 2023, K ditangkap,” katanya.
Dari rekaman CCTV tersebut pelaku pencurian sebanyak dua orang, K tertangkap, sedangkan temannya melarikan diri dari pengejaran aparat kepolisian.
“Pelaku saat ini sedang kami buru dan sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
K dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Residivis curanmor di Sumenep kembali berulah, rasakan akibatnya kembali tertangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News