Ditertibkan Saat Demo, 80 Motor Pedemo Bisa Diambil di Polresta Malang Kota

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota membuka layanan pengambilan sepeda motor milik pedemo yang diamankan petugas saat aksi tolak UU TNI di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengatakan ada 80 unit kendaraan roda dua yang diamankan karena ditinggal pemiliknya saat aksi demo berlangsung pada Minggu (23/3).
“Total ada 80 sepeda motor yang kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Kendaraan ini ditinggal pemiliknya di lokasi demo,” kata Agung, Senin (24/3).
Dia menjelaskan pengamanan kendaraan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemacetan dan gangguan lalu lintas.
“Agar tidak mengganggu pengguna jalan, kami amankan sementara,” jelasnya.
Untuk proses pengambilan, Agung menyampaikan pemilik wajib membawa dokumen bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
“Bisa langsung diambil di Mapolresta Malang Kota dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB,” tuturnya.
Setelah dokumen diperlihatkan ke petugas, kendaraan bisa langsung diambil. Namun, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut.
Polresta Malang Kota membuka layanan pengambilan motor bagi pedemo yang diamankan saat demo UU TNI. Ini syarat dan proses pengambilannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News