Sindikat Curanmor di Malang Ubah Nomor Rangka & Mesin Motor Curian Agar Cepat Laku
"Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polsek Lowokwaru," ujarnya.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menyebut masing-masing tersangka memiliki peran. EC adalah residivis kasus serupa, membeli BPKB dan STNK secara online.
"Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut," kata dia.
Setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut lalu diserahkan kepada tersangka AKF.
Seusai mendapatkan kendaraan itu, tersangka AKF menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti yang baru, sedangkan AZ mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," bebernya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Sindikat curanmor di Malang mengubah nomor rangka dan mesin untuk dicocokkan ke STNK dan BPKB asli agar mudah dijual.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News