Kiai FM, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Divonis 8 Tahun Penjara
![Kiai FM, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Divonis 8 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/17/terdakwa-kiai-fahim-mawardi-mendengarkan-amar-putusan-yang-d-imjr.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kiai Fahim Mawardi (FM) selaku terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren menjalani vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8).
Kiai FM dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Y dan Ifan Budi H yang juga dihadiri terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara terbuka.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp50 juta maka diganti dengan tiga bulan kurungan sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustadzah di pondok pesantren tersebut.
"Terdakwa divonis dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tuturnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni sepuluh tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Kiai FM divonis delapan tahun penjara atas kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di pondoknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News