Kiai FM, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 17 Agustus 2023 – 08:33 WIB
Kiai FM, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Divonis 8 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa Kiai Fahim Mawardi mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, kuasa hukum Kiai FM Nurul Jamal Habaib mengatakan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim tidak masuk akal sehingga pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu. (antara/mcr12/jpnn)

Kiai FM divonis delapan tahun penjara atas kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di pondoknya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News