PN Jember Tolak Praperadilan Kiai FM Tersangka Pencabulan Santriwati
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pencabulan santriwati, yakni pengasuh pondok pesantren berinisial FM digelar di Pengadilan Negeri Jember. Sidang berlangsung di Ruang Cakra pada Jumat (3/2).
Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Alfonsus Nahak dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon.
"Penyidik dari Polres Jember melakukan penggeledahan dan mendobrak rumah klien kami tanpa disertai surat perintah sehingga hal itu tidak sesuai dengan KUHAP," kata kuasa hukum FM, Edi Firman saat persidangan.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita penyidik seolah-olah diberikan pemohon, padahal penyitaan itu dilakukan dengan upaya paksa dan tidak disetujui pemohon.
"Mulai proses penyidikan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka dan penahanan pemohon dinilai tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga dianggap tidak sah," ujarnya.
Dalam penetapan tersangka, minimal penyidik harus punya dua alat bukti yang cukup dan pihaknya menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Polres Jember Dewatoro mengatakan pihaknya menolak semua tuntutan yang disampaikan pemohon karena aparat penegak hukum sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur.
"Kami menolak semua permohonan yang disampaikan oleh pemohon. Penyidik memiliki empat bukti yang digunakan dasar untuk menetapkan Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati," ucapnya.
PN Jember menolak praperadilan yang diajukan oleh Kiai FM tersangka kasus pencabulan santriwati di pondok pesantrennya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News