Praperadilan Ditolak, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Santriwati 'Wadul' ke MA & KY
jatim.jpnn.com, JEMBER - Permohonan praperadilan yang diajukan kiai FM tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan sejumlah santriwatinya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember Alfonsus Nahak.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di PN Jember, Senin (13/2).
Hakim menilai proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember selaku pihak termohon telah sesuai prosedur hukum dan memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Kuasa hukum Polres Jember, Dewatara mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon.
Dia mengatakan proses penyidikan sementara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut.
"Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan," ujar Dewatara.
Dewatara mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi ingin agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan disidangkan di PN setempat.
Kasus kiai di Jember diduga mencabuli empat santriwatinya akan dilanjut setelah gugatan praperadilan tersangka ditolak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News