Urus Paspor, 5 Orang Justru Ditahan Imigrasi Ponorogo, Ternyata
Petugas menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo.
"Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur yaitu inisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto," terang Hendro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mengungkapkan kasus ini akan ditangani oleh Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Yanto.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta,” tandas Yanto. (mcr23/jpnn)
Diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional, lima orang diamankan Imigrasi Ponorogo saat urus paspor
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News