Poisi Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan BBM di Bangunan Bekas Kolam Renang Jember
![Poisi Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan BBM di Bangunan Bekas Kolam Renang Jember - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/30/arsip-kapolsek-ambulu-akp-suhartanto-menggerebek-lokasi-peni-s9wt.jpg)
Pihak kepolisian masih meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penimbunan BBM subsidi tersebut untuk melengkapi berkas yang sudah disusun penyidik Polsek Ambulu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Barang bukti yang disita yakni satu unit truk tangki warna biru putih dan dua tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.820 liter.
Kemudian enam jeriken berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut, dan satu unit mesin pompa air beserta selang. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan dua tesangka, satu laki-laki dan satu perempuan atas kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jember.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News