PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Untuk Perusahaan Listrik CFK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara terhadap Perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) ditetapkan ditunda oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menetapkan PT CFK, perseroan terbatas beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Jumat (23/6).
Taufan menunjuk Khusaini sebagai hakim pengawas dalam proses PKPu selama 45 hari ke depan.
Adapun pemohon perkara perdata khusus tersebut adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kuasa hukum PT GBE Muhammad Anggi Saputra mengatakan PT CFK memiliki tunggakan utang sebesar Rp45.665.135.048 atas pekerjaan fisik yang telah diselesaikan oleh kliennya.
"Perusahaan daerah kelistrikan PT CFK juga mempunyai tanggungan utang kepada kreditur lainnya sebesar Rp5.929.750.730," ujarnya.
PT GBE dan pemohon PKPU kreditur lainnya telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan.
"Pada akhirnya kami sepakat untuk menandatangani akta pengakuan utang Nomor 52, dibuat di hadapan Notaris Herdiyan Ibnu tertanggal 17 Juni 2022 untuk mendaftarkan PKPU PT CFK di PN Surabaya pada 26 Mei 2023 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus PKPU/ 2023/ PN Niaga Surabaya," katanya.
Melalui Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, PT CFK mendapatkan penetapan penundaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News