PT GBE Siapkan 2 Pengajuan PKPU ke PN Surabaya, Optimistis Menang

Minggu, 12 Maret 2023 – 09:00 WIB
PT GBE Siapkan 2 Pengajuan PKPU ke PN Surabaya, Optimistis Menang - JPNN.com Jatim
Dirut PT Graha Benua Etam Muhaimin di Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/HO-Dok Pribadi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan disiapkan oleh perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Permohonan PKPU tersebut ditujukan kepada dua perusahaan listrik, yakni PT CFK dan perusahaan sterilisasi barang ekspor dan impor PT Esterna.

Direktur Utama PT GBE Muhaimin mengatakan kedua perusahaan itu memiliki tanggungan utang ratusan miliar rupiah.

"Kami optimistis memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang melewati masa jatuh tempo," kata Muhaimin, Sabtu (11/3).

PT GBE pada awal tahun ini baru saja memenangkan sejumlah pengajuan PKPU di PN Surabaya, salah satunya terhadap debitur termohon perusahaan listrik PT LED senilai Rp48 miliar yang dikabulkan majelis hakim melalui sidang E-Court.

Selain itu, permohonan PKPU dengan total Rp5,7 triliun yang diajukan PT GBE terhadap perusahaan pengelola PLTU Embalut PT IED pada 16 Januari lalu juga dikabulkan majelis hakim PN Surabaya.

Muhaimin mengungkapkan pengajuan PKPU terhadap perusahaan melalui PN Surabaya tidak seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Ada tiga perkara PKPU yang kami ajukan ke PN Surabaya, salah satunya tidak dikabulkan majelis hakim," ujarnya.

PT GBE bajal menyiapkan dua permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga PN Surabaya kepada dua perusahaan PT CFK dan PT Esterna.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News