PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Untuk Perusahaan Listrik CFK

Sabtu, 24 Juni 2023 – 10:05 WIB
PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Untuk Perusahaan Listrik CFK - JPNN.com Jatim
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/Hanif Nashrullah

Anggi berharap pada masa PKPU sementara selama 45 hari ini bisa dimaksimalkan oleh termohon PKPU dengan membuat proposal perdamaian restrukturisasi utang yang bisa diterima oleh PT GBE sebagai pemohon PKPU beserta para kreditor lainnya. (antara/mcr12/jpnn)

Melalui Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, PT CFK mendapatkan penetapan penundaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News