2 Orang Jadi Tersangka Kasus Perumahan Fiktif Prajurit, Inilah Identitasnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perumahan fiktif prajurit pada tahun 2018, salah satunya berinisial IN yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan tersangka IN merupakan kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung.
“Saat itu dia mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta,” kata Mia, Kamis (22/6) malam.
IN yang mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT SIER Puspa Utama.
“Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan berikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak terealisasi alias fiktif,” ujarnya.
Dalam perkara itu, Kejati Jatim juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial DK dari pihak TNI yang pada tahun 2018 berpangkat letnan kolonel atau perwira menengah karena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.
Mia menjelaskan uang yang diperoleh IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.
"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," bebernya.
Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan fiktif pada 2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News