Kajati Jatim Sebut Penggunaan Senjata Kajari Kediri Sesuai SOP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengeluarkan tembakan peringatan ke udara saat dihadang dua pemotor sudah tepat.
Mia mengatakan Kajari Kediri melakukan hal tersebut lantaran berada dalam kondisi terdesak dan terancam ketika dihadang dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial HFL dan AM.
“Itu sudah sesuai SOP,” ujar Mia di Surabaya, Jumat (27/12).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Pasal 9 Huruf b, jaksa bisa menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu.
“Jadi, jaksa bisa menggunakan ketika terdesak, menyelamatkan dirinya atau orang lain dalam kondisi terancam, tidak bisa melakukan (penyelamatan) dengan tindakan lain,” tuturnya.
Mia menjelaskan Kajari Kediri sudah diikuti sejak awal oleh dua pelaku seusai keluar dari restoran bersama keluarganya.
Dugaan motifnya, kedua pelaku tak suka ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional di malam hari di luar jam kerja.
“(Dua pelaku) dalam keadaan mabuk mengejar. Dari kepolisian menyatakan mereka tidak suka ada pelat merah keluar malam,” jelasnya.
Kajati Jatim menilai penggunaan senjata untuk tembakan peringatan yang dilakukan Kajari Kediri sudah sesuai aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News