Kajati Jatim Sebut Penggunaan Senjata Kajari Kediri Sesuai SOP

Jumat, 27 Desember 2024 – 21:00 WIB
Kajati Jatim Sebut Penggunaan Senjata Kajari Kediri Sesuai SOP - JPNN.com Jatim
Kajati Jawa Timur Mia Amati menilai tindakan yang dilakukan Kajari Kediri mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sesuai SOP. Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengeluarkan tembakan peringatan ke udara saat dihadang dua pemotor sudah tepat.

Mia mengatakan Kajari Kediri melakukan hal tersebut lantaran berada dalam kondisi terdesak dan terancam ketika dihadang dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial HFL dan AM.

“Itu sudah sesuai SOP,” ujar Mia di Surabaya, Jumat (27/12).

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Pasal 9 Huruf b, jaksa bisa menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu.

“Jadi, jaksa bisa menggunakan ketika terdesak, menyelamatkan dirinya atau orang lain dalam kondisi terancam, tidak bisa melakukan (penyelamatan) dengan tindakan lain,” tuturnya.

Mia menjelaskan Kajari Kediri sudah diikuti sejak awal oleh dua pelaku seusai keluar dari restoran bersama keluarganya.

Dugaan motifnya, kedua pelaku tak suka ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional di malam hari di luar jam kerja.

“(Dua pelaku) dalam keadaan mabuk mengejar. Dari kepolisian menyatakan mereka tidak suka ada pelat merah keluar malam,” jelasnya.

Kajati Jatim menilai penggunaan senjata untuk tembakan peringatan yang dilakukan Kajari Kediri sudah sesuai aturan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News