Kejati Jatim Bantah Mantan Kajari Madiun Andi Irfan Terlibat Pungli

Rabu, 14 Juni 2023 – 18:49 WIB
Kejati Jatim Bantah Mantan Kajari Madiun Andi Irfan Terlibat Pungli    - JPNN.com Jatim
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Edi Handojo (tengah) saat konferensi pers. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin tidak terlibat dalam tindakan pungutan liar (pungli).

Pernyataan itu diungkapkan seusai ada rumor bahwa Andi melakukan pungli. 

Kejati Jatim mengeklaim telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan hasilnya memang ada tiga oknum jaksa di Kejari Madiun melakukan pungli. Namun, pungli tersebut terjadi sebelum Irfan menjabat sebagai Kajari Madiun.

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Edi Handojo menegaskan Irfan hanya terlibat kasus penggunaan obat yang mengandung amphetamine.

"Untuk jenisnya kami masih melakukan asesment lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung," kata Edi.

Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi jaksa fungsional (non-job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun diisi oleh Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

“Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan," tuturnya.

Mantan Kajari Madiun Andi Irfan tak terlibat dalam dugaan pungli, begini penjelasan Kejati Jatim
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News