Kecewa Vonis 5 Tahun, Kejati Jatim Ajukan Permohonan PK untuk Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.
Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) agar anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut mendapatkan hukuman setimpal.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," kata Mia di sela eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan MA di Surabaya, Minggu (27/10) malam.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tuntutan yang dibuktikan di PN Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi MA memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.
Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan PK untuk terpidana Ronald Tannur yang dinilai divonis terlalu ringan atas perkara pembunuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News