Kades & Perangkat Desa di Lumajang Pungli Akte Tanah, Rugikan Warga Ratusan Juta

Selasa, 30 Mei 2023 – 19:00 WIB
Kades & Perangkat Desa di Lumajang Pungli Akte Tanah, Rugikan Warga Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Kepala Desa Mojosari berinisial SG dan kasi Pemerintah IF lakukan pungli kepengurusan PTSL hingga merugikan warga sampai Rp195 juta. Foto: Dok. Polres Lumajang.

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Oknum Kepala Desa Mojosari berinisial SG dan kasi Pemerintah IF diringkus Polres Lumajang lantaran melakukan pungli pembuatan akta tanah untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penangkapan dua pejabat pemerintah itu dilakukan setelah warga melakukan aksi di Kantor Balai Desa Mojosari pada April 2023 terkait dugaan pungli.

"Kedua pelaku ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lumajang setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Senin (29/5).

Boy menjelaskan modus yang dilakukan SG dan IF pada tahun 2023 desanya mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang. Kemudian mereka melakukan sosialisasi didampingi kepolisian, kejaksaan tentang kepengurusannya.

"Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," jelasnya.

Seharusnya, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akta tanah tidak diwajibkan.

"Di mana dua pelaku ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum punya wajib memiliki akta sehingga menyalahi aturan," katanya.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akta tanah dengan bervariasi nominal Rp2.250.000 sampai Rp11.100.000 per bidang tanah.

Kades dan perangkat desa di Lumajang rugikan warganya hingga Rp195 juta akibat pungli kepengurusan PTSL.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News