Kades & Perangkat Desa di Lumajang Pungli Akte Tanah, Rugikan Warga Ratusan Juta
"Yang sudah membuat akta tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah," bebernya.
Boy menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, dan operator dua orang.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli lima orang di antaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan proses penerbitan akta melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.
"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta sehingga total kerugian negara Rp195.800.000," tuturnya.
Boy menambahkan dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah. Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.
"Kami masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup. Ditunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 88 akta yang dibuat oleh PPATS, dua buku catatan daftar penerima PTSL, satu komputer untuk pembuatan akte, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke kepala desa, dan uang tunai Rp72.200.000.
Kades dan perangkat desa di Lumajang rugikan warganya hingga Rp195 juta akibat pungli kepengurusan PTSL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News