Kades & Perangkat Desa di Lumajang Pungli Akte Tanah, Rugikan Warga Ratusan Juta
Selasa, 30 Mei 2023 – 19:00 WIB
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kades dan perangkat desa di Lumajang rugikan warganya hingga Rp195 juta akibat pungli kepengurusan PTSL.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News