4 Tersangka Pungli PTSL Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:31 WIB
4 Tersangka Pungli PTSL Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan - JPNN.com Jatim
Jaksa menunjukkan lima oknum perangkat desa diduga terlibat kasus pungli PTSL di Ponorogo. ANTARA/HO-Prastyo

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Empat mantan perangkat Desa Sawoo yang ditahan pada Selasa (29/10) dalam kasus pungutan liar terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau pungli PTSL mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara keempat tersangka Arif Maftuchin mengatakan alasan permohonan penangguhan tersebut didasari sikap kooperatif para kliennya selama proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka.

"Sebagai pengacara, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengupayakan penangguhan penahanan," kata Arif, Kamis (31/10).

Selain bersikap kooperatif, menurutnya, para tersangka yang merupakan kepala dusun di Desa Sawoo, yaitu DJS, MU, FSA, dan DMR, tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama penyelidikan. Kedua faktor itu menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan mereka.

"Tentu kami akan melakukan upaya terbaik untuk kepentingan klien kami," tegasnya.

Arif menyebut selain penangguhan penahanan, pihaknya berupaya keempat tersangka mendapat status tahanan kota dengan mempertimbangkan berbagai hal yang relevan. Menurutnya, langkah-langkah itu bagian dari hak kliennya.

"Penangguhan penahanan atau tahanan kota adalah hak para tersangka, jadi selagi memungkinkan, kami akan upayakan," imbuh Arif.

Saat ditanya tentang kondisi para tersangka di rumah tahanan (rutan), Arif mengaku belum dapat memastikan. Sesuai aturan, kunjungan baru dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penahanan.

Dinilai berkelakuan baik dan tidak melarikan diri, empat mantan perangkat desa tersangka pungli PTSL ajukan penangguhan penahanan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News